EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 7 juta Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 hingga 7 Maret 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti. Ia menyebut jumlah pelaporan SPT Tahunan ini naik 5,68% YoY dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
“Adapun SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan ini terdiri atas 212.580 SPT Tahunan PPh Badan dan 6,79 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” katanya.
DJP Kemenkeu terus mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, batas lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024.
“Kami mengimbau agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tukasnya.*
.