Kamis, 13 Februari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

DJP Beri Kemudahan Terkait Penerbitan Faktur Pajak, Ini Poin-poin yang Harus Diketahui PKP

| Kamis, 13 Februari 2025

| 14:51 WIB

Penerimaan pajak
Ilustrasi penerimaan pajak. (FOTO: FREEPIK).

EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan berbagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penerbitan faktur pajak.

Berbagai upaya itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima Ekbisbanten.com, pada Kamis (13/2/2025). Ada enam poin yang dikeluarkan DJP terkait penerbitan faktur pajak.

Pertama, penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-toHost melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Selanjutnya, mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

“Ketentuan tersebut diatur dalam KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu,” tulisnya.

Ketiga, penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).

Selain itu, faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)).

“Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang dan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025 juga tidak dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop,” tambahnya.

Keempat, data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.

Selanjutnya, DJP menyebut sampai dengan tanggal 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluanpenandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650.

“Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038,” ungkapnya.

“Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025,” sambung DJP.

Terakhir, DJP menjelaskan sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan.

Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.

“Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan
tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

“Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top