Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

DJP Bekali UMKM Banten Agar Naik Kelas

Rizal Fauzi

| Sabtu, 2 September 2023

| 12:51 WIB

Trainer GoNusantara Chrisma Wibowo memberikan paparan materi kepada peserta kegiatan Business Development Service (BDS) secara hybrid dengan tema UMKM Go Digital Market “Tingkatkan Pendapatan Melalui Digitalisasi Serta Pahami Pajak Berwirausaha“ pada, Kamis, 31 Agustus 2023. (Foto: DJP for Ekbisbanten.com)

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pelaku UMKM di Provinsi Banten agar naik kelas. Salah satu caranya dengan memberikan pelatihan dan pembekalan pembekalan marketing melalui platform digital marketing Gojek dan Tokopedia.

Demikian terungkap pada kegiatan Business Development Service (BDS) secara hybrid dengan tema UMKM Go Digital Market “Tingkatkan Pendapatan Melalui Digitalisasi Serta Pahami Pajak Berwirausaha“ bagi UMKM yang berdomisili di wilayah Tangerang dan Pandeglang.

Acara pelatihan BDS ini digelar oleh DJP bekerjasama dengan enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten pada Kamis, 31 Agustus 2023 kemarin.

BACA: Pemprov Banten, DJP dan DJPK Teken Kerjasama Optimalisasi Penerimaan Pajak

BDS adalah salah satu inisiatif strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk menjangkau sektor informal melalui pendekatan end-to-end, yang didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

”UMKM adalah bisnis yang kuat, karena menggunakan bahan baku dari dalam negeri. Oleh karena itu, melalui BDS ini DJP ingin memperkuat UMKM sehingga UMKM bisa naik kelas. UMKM akan diberikan pembekalan marketing melalui platform digital marketing Gojek dan Tokopedia,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda dalam keterangan tertulis.

Pda kesempatan yang sama Trainer GoNusantara Chrisma Wibowo yang menyampaikan motivasi kepada UMKM serta memberikan berbagai tips kewirausahaan. ”UMKM, jika mau maju, maka lakukan dengan berbagi rejeki. Artinya UMKM akan semakin maju jika membuka lapangan kerja (membuat tim), melakukan promosi, memberikan diskon, dan melakukan perawatan kepada bisnis dengan cara mengelola keuangan dengan baik. Jangan sampai pengeluaran lebih besar daripada pemasukannya,” ujar Chrisma.

BACA: Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kota Serang Capai Rp83,7 Miliar

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas Imaduddin Zauki mengatakan, agar UMKM dapat naik kelas, pelaku UMKM harus melek pajak.

”Karena pajak adalah kontribusi masyarakat sesuai dengan penghasilan wajib pajak masing-masing. UMKM mesti tahu bahwa hanya UMKM dengan omset di atas Rp500 juta saja yang berkewajiban membayar pajak. Jika omset UMKM sudah di atas Rp500 juta, maka mesti memabayar pajak senilai 0,5 persen dari omset. UMKM juga mesti segera memadankan NIK-nya menjadi NPWP,” papar Zauki.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top