Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

DJP Banten Serahkan Bos SPBU Pengemplang Pajak Rp41 Miliar ke Kejaksaan

Admin

| 10 November 2021

| 15:26 WIB

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Penyidik Kanwil DJP Banten melimpahkan tersangka pengemplang pajak sebesar Rp41 miliar kepada Kejaksaan Negeri Tangerang. Dia adalah bos stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berinisial RHW.

[adrotate group="5"]

“Setelah melakukan penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RHW, Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang pada Selasa, 9 November 2021,” kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor DJP Banten, Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11).

“(Keberhasilan) ini atas kerjasama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara tersangka RHW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21),” sambung Sahat.

BACA JUGA: DJP Sita Aset Penunggak Pajak di Kota Tangerang Rp1,5 Miliar

RHW disangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT PNS.

“RHW melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 sampai dengan Desember 2014 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41,22 miliar,” katanya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top