Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

DJP Banten Serahkan Bos SPBU Pengemplang Pajak Rp41 Miliar ke Kejaksaan

Mohamad Yusuf Fadilah

| Rabu, 10 November 2021

| 15:26 WIB

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Penyidik Kanwil DJP Banten melimpahkan tersangka pengemplang pajak sebesar Rp41 miliar kepada Kejaksaan Negeri Tangerang. Dia adalah bos stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berinisial RHW.

[adrotate group="5"]

“Setelah melakukan penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RHW, Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang pada Selasa, 9 November 2021,” kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor DJP Banten, Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11).

“(Keberhasilan) ini atas kerjasama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara tersangka RHW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21),” sambung Sahat.

BACA JUGA: DJP Sita Aset Penunggak Pajak di Kota Tangerang Rp1,5 Miliar

RHW disangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT PNS.

“RHW melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 sampai dengan Desember 2014 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41,22 miliar,” katanya.

Ia menejlaskan, RHW secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Kumpulan Doa-doa Agar Bisnis dan Rezeki Melimpah Luas

“Atas perbuatan tersebut, RHW diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tegasnya.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten.

“Dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” pungkasnya.**

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top