Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan, dan hasil penegakan hukum tersebut turut membantu penerimaan Kanwil DJP Banten pada 2021.
“Hasil pemeriksaan dan penagihan Kanwil DJP Banten pada tahun 2021 mencapai Rp752 miliar,” kata Dionysius Lucas Hendrawan pada media gathering dengan tema “Satukan Langkah Bersama Media DJP Bisa” di Overtaste Coffee and Eatery, Kelutaan Sumur Pecung, Kota Serang, Kamis (16/12).
Lucas menyebut, hasil penegakan hukum selama Tahun 2021 itu meliputi, pemeriksaan dan penagihan, pengungkapan ketidakbenaran pemeriksaan butki permulaan, dan kolaborasi penegakan hukum bersama.
“Jenis peneimaan untuk pemeriksaan dan penagihan sebesar Rp752 mili, untuk pengungkapan ketidak benaran pemeriksaan bukti permulaan (8 ayat 3 Uu KUP) mencapai Rp31 miliar, dan Kolaborasi penegakkan hukum Rp43 miliar,” katanya.
Tak hanya berhasil menyelamatkan uang negara lanjut Lucas, pihaknya telah menangani 11 bukti permulaan. Dari jumlah itu, enam kasus dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan lima lainnya dilakukan pengungkapan ketidakbenaran.
“Dari hasil penyelsaian penyeledikan lima kasus dengan total kerugian negara Rp79,6 miliar,” katanya.
Sedangkan tambah Lucas, untuk penyelesaian penyelidikan terkait penegakan hukum perpaakan, DJP Banten juga berhasil melakukan dua kegiatan sita aset dengan total nilai aset Rp1,397 miliar.
Selain itu, selama kurun 2021 ini, Kanwil DJP Banten juga berhasil menjebloskan 4 tersangka tindak pidana perpajakan karena merugikan keuangan negara miliaran rupiah.***
]]>