KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp70.869.962.278.168 atau 103,78 persen tahun 2023.
Nilai tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp68.286.527.185.000. Penerimaan tahun 2023, mengalami pertumbuhan 6,45 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2022.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan, penerimaan yang melebihi target itu merupakan dukungan dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungannya.
KPP pertama yang mencapai target, kata Cucu, yakni KPP Pratama Pondok Aren di akhir bulan Oktober 2023, kemudian disusul oleh 11 KPP lainnya hingga akhir Desember 2023.
“Pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ini merupakan hasil kerja sama yang intensif antara kantor-kantor pelayanan pajak dengan wajib pajak se-Provinsi Banten,” katanya, dikutip Selasa (9/1/2024).
Adapun upaya yang telah dilakukan di antaranya: perluasan informasi dan intensifikasi pajak, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, serta fasilitas insentif pajak untuk mendukung perekonomian.
Selain itu, kepada wajib pajak juga diberikan berbagai kemudahan, antara lain dengan percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.
“Pencapaian target penerimaan ini sekaligus menjadi tonggak bersejarah bagi Kanwil DJP Banten yang berhasil melebihi 100 persen target penerimaan pajak tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujarnya.
Atas prestasi itu, Cucu menyampaikan apresiasi dan terima kasih tak terhingga untuk seluruh Wajib Pajak yang telah memberi dukungan, patuh, serta telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan sangat baik sehingga target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten dapat tercapai.
“Keberhasilan ini merupakan pemacu bagi seluruh pegawai di Kanwil DJP Banten untuk dapat berkinerja lebih baik lagi di tahun 2024,” tukas Cucu.