SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten mencatat, penerimaan pajak periode Januari-Februari 2025 sebesar Rp9,28 triliun triliun atau 11,39 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp81,48 triliun.
“Penerimaan pajak periode tersebut tercapai sebesar Rp9,28 triliun, memenuhi 11,39 ersen dari target APBN 2025 sebesar Rp81,48 triliun,” ujar Cucu Supriatna pada Konfrensi Pers APBN Regional Banten Hingga Februari 2025, Kamis (20/3/2025).
Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Suska, Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, Plt. Kepala Kanwil DJBC Banten Nirwala Dwi Heryanto, dan Kepala Kanwil DJKN Banten, Djanurindro Wibowo.
Cucu menjelaskan terkait realisasi penerimaan pajak perkelompok jenis pajak bahwa realisasi PPh Non Migas sebesar 10,34 perseb, PPN dan PPnBM sebesar 11,61 perseb, PBB dan BPHTB sebesar 0,63 persen dan Pajak Lainnya sebesar 67,78 persen.
“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Impor, PPN Dalam Negeri dan PPh 21 dengan kontribusi masing-masing sebesar 30,37 persen, 29,74 perseb dan 10,43 persen. Selain itu untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi
dicapai oleh KPP Pratama Tigaraksa sebesar 13,65 persen,” pungkasnya.***