Diketahui, di hadapan Majelis Hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (8/12/2021) lalu, Uteng membeberkan sejumlah nama, termasuk nama Helldy yang diduga turut menikmati uang suap terkait izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon.
“Saya sudah sampaikan, saya kan pertama belum memimpin, kita kan baru, waktu itu bulan Juli Agustus 2020, berarti kan bukan saya,” kata Helldy kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Helldy menyampaikan, kala itu beliau belum menjabat sebagai Kepala Daerah di Kota Cilegon. Pasalnya, dirinya baru terpilih usai Pilkada pada 9 Desember 2020.
“Yang menang juga kan belum pasti, pemilihannya kan tanggal 9 desember 2020,” ujarnya.
Meski begitu, Helldy mengaku tidak masalah jika namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus suap parkir yang dialami Uteng Dedi Apendi.
“Kalo itu kan haknya beliau, gada masalah,” ucapnya.
Namun, saat ditanya apakah hal tersebut mencemarkan nama baiknya, Helldy enggan berkomentar banyak.
“Ya seperti itulah, nanti kita lihat aja,” tandasnya.***
]]>