SERANG, EKBISBANTEN.COM – Tim Opsnal Subdit III Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap pengedar sabu seberat 51,5 gram.
[adrotate group="5"]
Pelaku berinial IH ditangkap di depan Kantor DPD Gerindra, tepatnya di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (8/6).
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, IH dibekuk setelah pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi peredaran narkoba jenis sabu di Kota Serang
Pada saat penggeledahan IH kedapatan membawa satu bungkus kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka kurir mengantar barang ke wilayah Serang,” katanya pada press konfres di Polda Banten, Jumat (23/7).