LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya yakni berinisial IS (24) dan GH (20) ditangkap di Kampung Breno RT 013 RW 004 Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 4,03 gram, 1 pack plastik bening kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 handphone dan 1 unit motor.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kronologis awal penangkapan.
“Berdasarkan informasi terhadap adanya informasi tentang tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lebak, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku IS (24) dan Pelaku GH ((20) pada hari Rabu (22/05) sekitar pukul 13.45 Wib, dipinggir jalan Kp. Breno RT.013/RW.004 Ds. Bojongcae Kec. Cibadak Kab. Lebak,” ujar Iman Imanuddin pada Rabu (29/05).
Lebih lanjut, Iman Imanuddin mengungkapkan setelah pelaku tertangkap kemudian dilakukan penggeledahan. “Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisikan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 4,03 gram, 1 pack plastik bening kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 handphone dan 1 unit motor,” ucapnya.
Iman Imanuddin mengatakan guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain,” pungkasnya.*