Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh tim penguji dari Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.
Saat ditemui awak media usai kegiatan, Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang diamankan selama 2 bulan terakhir.
“Ada 2 kasus narkotika jenis ganja, berat barang bukti keseluruhan adalah 13 kg namun yang dimusnahkan 4,6 Kg sisanya masih diuji lab,” ungkapnya.
Selain itu, Ia menyebut pihaknya juga mengamankan para tersangka yang barang buktinya di bawah 1 gram.
Tersangka tersebut, lanjut Kombes Pol Suhermanto saat ini dalam pengobatan di panti rehabilitasi dan untuk barang buktinya telah disita oleh Polda Banten.
“Para tersangka dengan BB di bawah 1 gram saat ini berada di panti rehabilitasi, barang bukti yang disita akan dimusnahkan, kemudian ada barang bukti yang disisihkan untuk diuji lab dan untuk di persidangan sedangkan sisanya akan dimusnahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menjelaskan pemusnahan barang bukti itu adalah tanggung jawab Kepolisian kepada masyarakat.
“Ini merupakan sebagai bentuk pertangungjawaban kami kepada masyarakat terhadap penyitaan narkotika yang kami lakukan, yang mana sudah memiliki ijin dari kejaksaan setempat,” pungkasnya.***
]]>