SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ditreskrimum Polda Banten menggelar konferensi pers mengungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon pada Jumat (26/04).
Dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menyampaikan ungkap kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Polda Banten pada saat press rilis akhir tahun.
“Kasus ini merupakan tindak lanjut karena menjadi prioritas bapak Kapolda Banten yang di sampaikan pada Press Rilis akhir tahun, beliau menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian utama Polda Banten dan allhamdulillah Ditreskrimum Polda Banten bisa mengamankan dua tersangka pada kasus ini,” ungkapnya.
Selanjutnya Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjual belikan kulit serta bagian tubuh satwa yang di lindungi,” ujar Dian.
Selanjutnya Dian menjelaskan rangkaian dari perkara pemburuan badak tersebut yang di laporkan pihak TNUK pada tanggal 29 Mei 2023.
“Perkara ini bermula dari hilangnya kamera trap milik pihak TNUK yang di laporkan pada Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, setelah menerima laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan yang mana kami dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang,” jelasnya.
“Salah satu DPO berhasil di amankan oleh Polda Banten berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 Badak Bercula 1 di TNUK untuk kemudian di jual dengan harga 200 hingga 300 juta, saat ini saudara (N) sudah di proses oleh pengadilan negri Pandeglang, kemudian dari saudari (N) ini mengembang kembali pada saudara (Y) yang peranya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli,” jelas Dian.
Dian juga mengatakan pihaknya mendapati satu nama pelaku lagi dari hasil pengembangan kasus tersebut.
“Adapun hasil penjualan tersebut saudara (Y) menerima uang sebesar 5 juta kemudian sisanya di kirimkan kembali pada saudara (N) yang saat ini sedang di proses oleh pengadilan negri Pandeglang, dari hasil penyelidikan kami mendapati satu nama lagi yang berperan sebagai penadah atau yang menerima uang hasil dari penjualan cula badak tersebut bukti yang kami dapati berupa percakapan Whatsapp serta slip transfer,” ujarnya.
Diakhir Dian menyebutkan pasal yang di terapkan pada kasus tersebut yaitu pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang- undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dari seluruh rangkaian perkara ini masih ada 5 DPO yang masih kami lakukan penyelidikan,” pungkasnya.*