Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Ditjen Pajak Sosialisasikan UU HPP ke Figur Publik

Admin

| 15 Desember 2021

| 10:41 WIB

EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menggelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditujukan untuk Wajib Pajak prominen dan figur publik di wilayah Jakarta dan Banten. Acara diselenggarakan secara luring di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP dan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan Youtube (14/12/2021).

[adrotate group="5"]

Acara ini merupakan rangkaian roadshow sosialisasi UU HPP yang telah diawali di Bali pada 18 November 2021 lalu.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam sambutannya menjelaskan secara komprehensif bagaimana UU HPP lahir. Di tengah situasi naiknya varian delta Covid-19 pada saat itu, pembahasan UU HPP dengan pemerintah dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tetap dilakukan secara daring. Paling tidak 80 pihak didengarkan pendapatnya tentang UU HPP.

Sejak ditunjuknya Komisi XI DPR RI untuk membahas UU HPP bersama pemerintah, para anggota Komisi XI bekerja sangat keras. Hal itu karena para anggota memahami maksud pemerintah akan pentingnya reformasi perpajakan dilakukan pada saat pandemi dan keterbatasan fiskal ini.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan overview UU HPP secara lengkap, dari latar belakang reformasi pajak dilakukan sampai muatan materinya. Sri Mulyani menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen keuangan sangat penting dalam menahan pemburukan yang terjadi akibat ketidakpastian seperti pandemi
Covid-19.

Oleh sebab itu, reformasi terus-menerus di bidang APBN sangat diperlukan untuk
menjaga kesehatan APBN. Selaras dengan itu, pajak yang merupakan tulang punggung APBN juga perlu dilakukan reformasi.

“Reformasi di bidang pajak menjadi sangat penting karena APBN backbone (tulang punggung) utamanya adalah pajak, dari sekitar Rp1.800 triliun APBN, sekitar
Rp1.300 triliunnya adalah pajak. Jadi kita ingin mendesain pajak yang netral, efisien, fleksibel, dan menjaga stabilitas yang adil,” papar Sri Mulyani.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top