CILEGON – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon mengajak pelaku usaha di Kota Cilegon untuk mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG).
Disperindag Kota Cilegon menilai penting bagi pelaku usaha untuk memiliki TDG guna menunjang aktifitas usahanya.
Lalu, sebenarnya, apa sih TDG itu? Dan kenapa pelaku usaha perlu memiliki TDG.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon Ema Hermawati menjelaskan, TDG adala bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
Pelaku usaha harus memiliki TDG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Atau secara spesifik diatur dalam Pasal 1 angka 43.
Dalam peraturan itu dijelaskan Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
Selain itu, pemilik gudang wajib mengurus TDG sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
TDG dapat diurus secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam sistem OSS, TDG termasuk dalam perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
Merujuk situs resmi sistem OSS, PB UMKU merupakan perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. (ADV)