Kamis, 28 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Disdukcapil Pandeglang Berikan Penjelasan Terkait Pembuatan SK PWNI

, and

| Jumat, 20 Januari 2023

| 11:47 WIB

Kepala disdukcapil, Ahmad Nursidi, kantor Disdukcapil Pandeglang.(foto/Jule/ekbisbanten.com)

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan terkait pembuatan Surat Keterangan Perpindahan Warga Negara Indonesia (SK PWNI), Jumat (20/01).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang Ahmad Nursidi mengatakan, mekanisme pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah membawa berkas seperti Kartu Keluarga atau KTP kemudian memberi keterangan berpindah secara individu atau bersama anggota keluarga yang lain lalu ditambah dengan alamat lengkap yang dituju tanpa harus menuju ke RT/RW setempat.

“Nanti kita buatkan disini tidak usah ke RT/RW sesuai dengan instruksi pak dirjen kementrian kependudukan bahwa ketika masyarakat datang jangan dipersulit, yang mau pindah silahkan datang ke capil bawa berkas yang lengkap tidak usah ke desa dulu langsung saja ke Disdukcapil bawa alamat yang akan dituju, dibuatkan diproses di kabupaten Pandeglang untuk ke alamat tujuan, nah setelah itu silahkan yang bersangkutan bawa surat pindah itu untuk di input di kabupaten tujuan nya jadi datanya sudah pindah ke kabupaten yang dituju,” ujar Ahmad.

Lalu ketika ada masyarakat yang berasal dari luar Pandeglang tetapi sudah tinggal sementara di Pandeglang namun data kependudukannya masih sesuai tempat asal, masyarakat yang bersangkutan tidak perlu mengurusnya ke Disdukcapil tempat asal tetapi cukup ke Disdukcapil Pandeglang.

“Siap membantu kepada masyarakat yang mempunyai masalah tersebut tidak usah datang ke kabupaten/kota disana cukup datang ke Disdukcapil yang ada di Pandeglang dan kami akan membantu dengan cara melalui telepon atau melalui aplikasi E-office namanya, nah masyarakat itu cukup membawa berkas-berkasnya yang lengkap kartu keluarga, KTP, kalau suami istri harus ada surat nikah dan kalau ada cerai harus ada keterangan dari pengadilan, bawa kesini dan orang tersebut akan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh kami. Terus selain itu yang bersangkutan harus mengisi formulir surat kuasa, dikuasakan kepada Disdukcapil untuk menarik data yang bersangkutan dikabupaten sebelumnya ke kabupaten Pandeglang dengan tanda tangan diatas materai 10 ribu. Insha Allah kalau berkasnya lengkap kami akan membantu melalui handphone, kalau e-office nya bermasalah kita langsung ke kepala bidang yang di daerah sebelumnya,” tambah Ahmad.

Untuk prosesnya sendiri Ahmad menuturkan bahwa hal tersebut bergantung pada respon dari kabupaten kota yang dituju. Jika prosesnya lancar satu sampai dua jam sudah selesai.

Terakhir Ahmad memberi himbauan kepada masyarakat agar mengurus segala sesuatu nya dengan mandiri dan tidak melibatkan pihak ketiga, serta bersikap jujur dengan memberikan data yang benar.

“Himbauan kita, terkait pelayanan hidup mohon kepada masyarakat mengurus sendiri, jangan melalui orang lain atau pihak ketiga, atau calo gitu. Urus lah sendiri, biar tau situasi dan kondisi bagaimana administrasi pelayanan hidup dan ketika kita berhadapan dengan operator, ada pengecekan lagi kan, apakah benar atau salah di data ini, silahkan di cek dulu, kalau misalkan salah diperbaiki lagi, itu satu, jadi uruslah sendiri. Yang kedua, ya satu urus sendiri, yang kedua minta datanya itu diberikan ke kami itu data yang akurat, yang benar, yang jujur,” himbau Ahmad.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top