Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dipastikan Naik, Pemprov Banten Bakal Umumkan Penetapan UMP Tahun 2024

Budiman

| Senin, 20 November 2023

| 18:40 WIB

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi Provinsi Banten Septo Kalnadi usai rapat inflasi di Pendopo Gubernur Banten, Senin (20/11/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG,EKBISBANTEN.COM-Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 akan diumumkan besok, Selasa (21/11). Hal itu diucapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi.

“Besok kita umumkan UMP untuk tahun 2024,” katanya usai rapat inflasi di Pendopo Gubernur Banten, Senin (20/11/2023). 

Septo memastikan, UMP Banten naik. Kendati demikian, Septo tak menyebut kenaikan besaran UMP itu. Ia mengatakan bahwa kenaikan UMP juga tak sesuai apa yang diminta oleh para serikat buruh.

“Iya naik, tapi sebesar apa yang jadi tuntutan rekan-rekan buruh. Jumlahnya besok kita umumkan,” imbuhnya.

Adapun regulasi yang mengatur penetapan UMP diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dalam regulasi itu menyatakan bahwa penetapan upah minimum menggunakan variabel baru seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kemudian untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal diumumkan juga, besarannya berdasarkan angka yang diajukkan oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota di Banten. 

Angka tersebut, kata Septo, sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Ia menilai, rumusan tersebut sudah sedemikian rupa dan lebih kompleks perhitungannya. 

“Saya kira PP 51 tahun 2023 itu kan di tingkat pusat juga ada dewan pengupahan nasional. Unsurnya juga lebih kompleks dari perguruan tinggi dan asosiasi pekerja,” tukasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top