Kepala Dinas Tenaga Kerja Nagan Raya, Rahmatullah mengatakan, para TKA itu sudah mendapat izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
“Kami dan pihak Imigrasi sudah terlebih dulu menerima kitas dan paspor mereka. Jadi, para tenaga kerja asing ini sudah legal untuk bekerja di Aceh,” katanya.
Mereka rencananya dipekerjakan di sebuah perusahaan pembangkit tenaga listrik uap.
Pantauan iNews, kedatangan 41 TKA China di Bandara Cut Nyak Dhien itu disambut langsung petugas Dinas Ketenagakerjaan Nagan Raya dan dikawal ketat puluhan aparat keamanan gabungan TNI-Polri.
Saat tiba di bandara, mereka hanya memperlihatkan surat kesehatan kepada petugas dengan alasan puluhan TKA China itu sudah memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk mematuhi protokol kesehatan para pekerja asing ini nanti akan dikarantina di lokasi mereka bekerja termasuk akan dilakuakan uji swab.
“Setelah semua dilakukan pengecekan surat kesehatan dan penyemprotan cairan disinfektan para tka ini langsung dibawa ke perusahaan tempat mereka bekerja,” katanya. (*/Raden/Oposisicerdas.com)
]]>