CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Tim kuasa hukum bakal pasangan calon Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo melaporkan Lurah Gerem ke Inspektorat Kota Cilegon.
Laporan tersebut dilakukan buntut dari viralnya video Lurah Gerem yang berstatus ASN diduga tak netral mendukung petahana bakal calon walikota Cilegon.
Perwakilan Tim kuasa hukum bakal pasangan calon Robinsar-Fajar, Irvan Abdilah usai membuat laporan bilang, ketidaknetralan ASN dalam pilkada merupakan permasalahan serius.
“Ketidaknetralitasan ASN merupakan permasalahan serius, agar pemilu dapat dilaksanakan dengan jujur adil, maka ASN harus netral,” ujarnya, Senin, 9 September 2024.
Adapun peraturan yang dilanggar, terang Irvan, sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Aturan itu mengharuskan ASN menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.
“Meskipun belum ada penetapan calon, ini sudah melanggar dari UU ASN itu sendiri,” jelasnya.
Inspektorat Kota Cilegon, kata Irvan, mengaku bakal melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN sampai ke tingkat kelurahan.
“Tadi staffnya pak Teguh akan menekan ASN di Kelurahan, Kecamatan agar netral, karena sebelumnya pak Sekda sudah menekankan hati-hati dalam Pilkada ini,” ujarnya.
“ASN harus netral tapi faktanya ada oknum, salah satunya Lurah Gerem yang diduga melakukan ketidaknetralitasan,” sambungnya.
Sebelumnya, ia bersama tim juga telah melaporkan Lurah Gerem kepada Bawaslu Kota Cilegon.