SERANG, EKBISBANTEN.COM – Koalisi Banten Untuk Perubahan melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemprov Banten berinisial H ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Rabu 9 Oktober 2024.
Koalisi Banten Untuk Perubahan Carlos Silalahi mengatakan, ASN Pemprov Banten berinial H tersebut dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga terlibat dalam kampanye paslon calon bubernur Banten.
“Melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pada massa kampanye dengan dugaan keikutsertaan ASN di Provinsi Banten. Kita laporkan,” ujar Carlos Silalahi kepada wartawan.
Carlos mengungkapkan, ketidak netralan ASN Pemprov Banten tersebut terjadi saat kampanye paslon nomor urut 1 Airin-Ade Sumardi di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada Minggu, 29 September 2024.
“ASN inisial H ini terlibat dalam acara berdasarkan beberapa aturan, PKPU 13 Tahun 2024, kemudian PP 53 Tahun 2010. Memang ASN tidak bisa terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Sedangkan sekarang sedang ada dalam masa kampanye. ASN itu tertangkap oleh kita, bukti-bukti sudah kita serahkan ke Bawaslu,” jelasnya.
Lebih lanjut Carlos meminta, dugaan keterlibatan ASN Pemprov Banten tersebut agar segera ditangani Bawaslu Banten.
BACA: Ketua Apdesi dan 9 Kades Mancak Dilaporkan Ke Bawaslu Atas Dugaan Netralitas
”Menurut kita sudah jadi pelanggaran pemilu, melanggar disiplin ASN dan pelanggaran Pilkada. Nanti hasil penyelidikan bagaimana, kita serahkan ke Bawaslu,” pungkasnya.***