CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon Nana Supiana didesak mundur dari jabatannya. Desakan itu datang dari HMI cabang Cilegon lewat aksinya di depan gerbang kantor wali kota, Senin, 14 Oktober 2024.
Koordinator lapangan aksi, Darusalam menuturkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten didesak mundur lantaran diduga melanggar kode etik.
Ia bilang, keterangan dari Bawaslu Kota Tanggerang, Nana terbukti melanggar kode etik karena hadir dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap salah satu paslon.
“Kita meminta Nana mengundurkan diri dari jabatan apabila terbukti melanggar, sesuai dengan putusan BKN,” tegasnya.
Sedangkan untuk dasar hukumnya, ia menjabarkan pelanggaran berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam pasal 2 Huruf f aturan itu dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas.
Setiap pegawai ASN, kata dia, tak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Peraturan lain, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Kemudian dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan, tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
“Ini merupakan insiden buruk dan sangat mungkin kemudian ASN lain akan mencontoh dan mengikuti apabila pemimpinnya saja melakukan hal sedemikian rupa,” ujarnya.
Selain menuntut mundur, HMI cabang Cilegon meminta klarifikasi dan permohonan maaf Nana atas pelanggaran kode etik yang dilakukan.
“Kita juga meminta klarifikasi dari Nana terkait pencatutan logo Pemerintah Kota Cilegon pada salah satu Kegiatan kampanye paslon,” tegasnya.
Terakhir, ia meminta Pemkot Cilegon untuk membentuk satgas penanganan pelanggaran netralitas ASN. Hal itu diminta karena lambatnya BKPSDM dalam penanganan pelanggaran netralitas abdi negara tersebut.