EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memeriksa Calon Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni terkait pelanggaran pada Pilkada 2024 karena diduga berkampanye di tempat ibadah.
“Iya betul (hari ini pemanggilan klarifikasi Andra Soni),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).
Badrul menjelaskan, pemanggilan Andra tersebut merupakan proses klarifikasi oleh Bawaslu terkait adanya laporan dari masyarakat. Pasca klarifikasi, pihaknya akan melakukan pleno untuk menentukan pelanggaran masuk dalam pidana pemilu atau tidak.
BACA : Demo Bawaslu, Mahasiswa Minta Pelanggar Pilkada Ditindak Tegas
“Terkait adanya laporan D
Dugaan kampanye ditempat yang dilarang,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Tampung Demokrasi, Ferry Renaldi mengatakan, Ia mengaku telah menyerahkan bukti berupa foto dan video dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Andra pada 26 September 2024.
“Kita serahkan ke Bawaslu Provinsi Banten. Kejadian kemarin kamis 26 september 2024. Massa yang terlibat hampir ratusan dan itu di dalam ponpes,” katanya.
Menurutnya, pelanggaran kampanye berpotensi pada tindak pidana. Untuk itu pihaknya meminta Bawaslu agar tegas dalam menindak laporan masyarakat.
“Ini punya potensi dugaan tindak pidana Pemilu. Maka dari itu hari ini kita laporkan agar Bawaslu menindak terkait dugaan laporan kami,” ucapnya.(*)