CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Tim kuasa hukum paslon Isro-Uyun melaporkan dugaan adanya Black Campaign berupa pemasangan baliho ilegal di Landmark Simpang Cilegon.
Juli Trisno Aji selaku Ketua tim hukum paslon Isro-Uyun datang ke Bawaslu Kota Cilegon, melaporkan sekaligus memberikan klarifikasi terkait adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di aset pemda itu.
Pemasangan APK berupa baliho bergambar paslon nomor urut tiga jelas-jelas melanggar peraturan. Maka dari itu ia datang melaporkan hal ini kepada Bawaslu dan Gakkumdu.
Ia membantah yang memasang baliho itu merupakan dari pihaknya.
Sebab, tim pemenangan beserta jajarannya mengerti dan taat akan hukum.
“Kami dengan cepat mencopot APK itu di Landmark, dugaan kami ini adalah bentuk Black Campaign. Membangun narasi dalam pikiran opini publik bahwa seolah-olah tim Isro-Uyun tidak taat dan paham hukum,” ujarnya usai membuat laporan di Bawaslu Kota Cilegon, Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA: Tim Pemenangan Geram, Baliho Isro-Uyun Terpampang di Landmark Simpang Cilegon
Saat ditanya pihak mana yang dicurigai memasang APK itu, ia tak mau menduga-duga dan menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Bawaslu Cilegon dan Gakumdu.
“Biarkan Bawaslu dan Gakkumdu yang melakukan pengecekan, terlebih di area tersebut terdapat CCTV dari Pemda yang bisa dijadikan bukti,” tutupnya.
Sebelumnya, Dewan Pengarah Tim Pemenangan Isro-Uyun, Sutisna Abas merasa geram atas aksi pemasangan baliho di area terlarang.
Ia menduga pemasangan baliho tersebut dilakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab memiliki tujuan menjatuhkan paslon nomor urut 03.
“Ada perbedaan dalam baliho yang dipasang oleh tim dengan baliho itu, bisa dipastikan ada tindakan kriminalisasi,” tutupnya.