Senin, 10 Februari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dibatasi, Ini Daftar Kelompok yang Boleh Beli LPG 3 Kg

| Selasa, 4 Februari 2025

| 14:27 WIB

Antrean warga Kabupaten Serang untuk mendapatkan LPG 3 KG. (FOTO: KOSASIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi, khususnya LPG 3 kilogram (kg) lebih tepat sasaran. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu 1 Februari 2025.

Dalam kesempatannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina kini tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.

Kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan sesuai prosedur.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap harga LPG yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan dan menghindari lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi energi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan distribusi oleh pihak yang tidak berwenang.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) bertujuan agar subsidi pemerintah tepat sasaran.

Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memastikan pembeli elpiji 3 kg adalah pihak yang berhak menerima subsidi pemerintah.

“Sehingga, kita berharap yang namanya subsidi ya kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak,” ujarnya.

“Tapi kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran,” sambung Prasetyo,.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi subsidi energi, khususnya untuk elpiji 3 kg, lebih terkontrol dan hanya sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Berikut kelompok penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah:

  1. Rumah Tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk. Mereka menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di lingkup rumah tangga.

  1. Usaha Mikro

Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kilogram (kg) untuk keperluan memasak dalam operasional usaha mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan identitas yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk legalitas dan memudahkan proses administrasi.

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan, meliputi:

  • Rumah/Warung Makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap, seperti warung makan.
  • Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
    -Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
  • Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus.
  • Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
  • Penyediaan Minuman Keliling: Usaha minuman yang dijual secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
  1. Petani

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

  1. Nelayan

Pemerintah telah menyalurkan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan kepada nelayan yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kilogram (kg) hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dengan demikian, pendistribusian LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top