Desak Aparat Usut Tuntas Meninggalnya Pekerja di PT Sinar Tjokro Energi, Serikat Pekerja: K3 Kewajiban Perusahaan

| Senin, 24 Februari 2025

| 07:12 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kasus meninggalnya seorang pekerja di PT Sinar Tjokro Energi mendapatkan perhatian sejumlah pihak. Tidak terkecuali Aliansi Serikat Pekerja Buruh.

Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Saepulloh mendesak agar pihak berwenang, terutama kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Diduga, laka kerja itu terjadi lantaran perusahaan abai terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam mengoperasikan perusahaannya sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

“Karena K3 itu kan satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau bagian daripada hak pekerja tuh, hak atas rasa aman, nyaman di lingkungan perusahaan,” kata Asep Saepulloh.

“Jadi, jika ada proses pengabaian terhadap hak atas K3, Itu jelas artinya ada pelanggaran. Yaitu pelanggaran pidana tentang kerjaan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 di pasal 190 kan itu jelas bahwa sanksinya itu pidana kurungan 4 bulan ataupun Rp400 juta,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, satu orang tenaga kerja PT Sinar Tjokro Energi yang bernama Alimi (35) warga Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, meninggal dunia pada Selasa, (17/2/2025) kemarin.

Alimi diduga meninggal dunia lantaran PT Sinar Tjokro Energi yang berlokasi di Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam mengoperasikan perusahaannya sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun wartawan, insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa 18 Februari 2025. Saat itu Alimi tengah bekerja dengan empat orang karyawan lainnya sekitar pukul 17.30 WIB.

Informasi itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi. Ia mengaku masih melakukan penyelidikan terkait K3 di perusahaan peleburan ban bekas di Kabupaten tersebut.

“K3 nya masih tahap penyelidikan, belum ada yang diperiksa kalau dari pihak manajemen, karena kita menunggu hasil olah TKP sambil berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Andi kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

Meskipun kata Asep, pihak perusahaan sudah memberikan kompensasi kepada keluarga korban. Namun proses hukum terkait dugaan pelanggaran K3 di PT Sinar Tjokro Energi harus tetap diproses dan ditegakkan.

“Saya selaku koordinator aliansi berharap bahwa penegakan hak normatif atas nama K3 ini benar-benar ditegaskan. Tidak memandang bahwa karyawan itu kategori Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), karyawan tetap ataupun karyawan kontrak, ataupun alidaya, dan harian tetap, bagi perusahaan pelanggaran hak atas K3 tanpa memandang jenis sistem kerja Itu tetap harus di sanksi pidana,” katanya.

Hal itu dilakukan agar kasus kecelakaan kerja hal yang serupa di perusahaan yang mengabaikan K3 tidak terulang kembali. Mengingat kata dia, tak semua perusahaan patuh dan taat menerapkan K3 di lingkungan perusahaan.

“Betul harus terus diusut tuntas. Sehingga, selain di sana ada pembenahan penegakan K3, itu juga ke depannya tidak ada (pelanggaran K3), tidak mengabaikan K3 bagi perusahaan lain juga akan menjadi efek jerat karena ada sebagian oknum perusahaan yang memang tidak melakukan K3,” tandasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top