LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Desa Gunung Batu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditetapkan KPK sebagai Percontohan Desa Antikorupsi.
Desa itu dengan kearifan lokalnya, terpilih mewakili Provinsi Banten bahkan Pulau Jawa diantara 22 Percontohan Desa Antikorupsi se-Indonesia pada Tahun 2023.
Untuk membangun Desa antikorupsi, KPK menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Desa tersebut. Bimtek dibuka oleh Ketua Tim Penilaian Desa Antikorupsi KPK, Nurtjahyadi. Bimtek diikuti para Kepala, Aparatur Desa dan Tim Penggerak PKK se-Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Banten, M. Tranggono mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mencegah dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
“Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka mencegah perilaku korupsi yang bisa kita cegah dari bawah dan salah satunya dari Desa,” jelas Tranggono, usai hadir dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kantor Desa Gunung Batu, Selasa, (6/6/2023).
Desa Gunung Batu ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi berdasarkan hasil observasi dan evaluasi oleh Tim Penilaian Desa Antikorupsi KPK.
Tranggono berharap, posisi itu bisa memberikan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan pemerintahan agar menjadi lebih baik.
“Dengan menjadi Desa satu-satunya yang menjadi Desa percontohan di Provinsi Banten, kita berharap mampu menjadikan hal ini sebagai bahan pembenahan agar mampu melakukan kinerja yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Tranggono menambahkan, dengan adanya Percontohan Desa Antikorupsi, dapat menguatkan komitmen menumbuhkan sikap antikorupsi yang dikuatkan masyarakat. Trangggono berharap, setelah terbentuk Desa Antikorupsi akan berkembang OPD antikorupsi.
“Adapun langkah kita selanjutnya tidak hanya bisa menciptakan Desa antikorupsi. Tetapi Kita akan berusaha menciptakan OPD antikorupsi yang menjadi program Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan kegiatan yang mampu meningkatkan motivasi bagi 340 Desa dan 5 Kelurahan di Kabupaten Lebak untuk membentuk Desa antikorupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.
“Partisipasi masyarakat justru itu sangat dibutuhkan dalam pelaksanaannya bagaimana penataannya, pelaporannya pengawasannya sehingga bisa dipahami bahwa Desa ini merupakan yang memiliki komitmen antikorupsi,” jelasnya.
“Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat maka setiap perkembangan di setiap wilayah mampu terkoordinir dengan baik,” lanjutnya.
Iti mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan oleh Desa Gunung Batu yang terus menjaga komitmen untuk menjadi Percontohan Desa Antikotupsi.
“Dan saya bangga serta apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Desa Gunung Batu ini yang awalnya saat verifikasi dapat 40 poin dan akhirnya ada progres menjadi 70 poin,” ungkapnya.
Selain itu, Tim Penilai Desa Antikorupsi Nurtjahyadi, mengungkapkan indikator penilaian antikorupsi yang dilakukan ini salah satunya melibatkan kearifan lokal yang menjadi ciri khas masing-masing daerah.
“Maka dengan kearifan lokal ini penilaiannya cukup besar sehingga partisipasi masyarakat itu sangat penting,” jelasnya.
Dengan begitu, Nur menyampaikan Percontohan Desa Antikorupsi ini tidak akan tercipta tanpa kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
“Maka dari itu marilah kita bersama-sama mewujudkan daerah kita menjadi Desa antikorupsi yang berkolaborasi dengan baik,” pungkasnya.