Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dedi Kusnadi: PPh Pasal 21 TER untuk Dokter

Dedi Kusnadi

| 19 Februari 2024

| 12:00 WIB

Dedi kusnadi
Dedi Kusnadi. (FOTO: DOK. PRIBADI).

EKBISBANTEN.COM – Sistem pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 model baru akan sangat berdampak pada penghasilan dokter. Cara ini akan mengakibatkan jumlah pemotongan pajak jauh lebih rendah dari sebelumnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2024 yang terbit pada 29 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Perubahan utama dalam aturan ini terkait dengan pengaturan kembali tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.

Tarif pajak yang berlaku masih berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, namun terdapat pengaturan baru berupa tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau lebih dikenal dengan sebutan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Penyesuaian tarif pemotongan tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan pengaturan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP.

Juga untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan bagi WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pengaturan ini juga berlaku untuk pemotongan penghasilan para pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, serta pensiunannya.

Ketentuan Lama

Sebelumnya, tata cara pemotongan penghasilan dokter merujuk pada PMK-252/PMK.03/2008 yang terbit pada 31 Desember 2008, serta pedoman teknis yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016.

Sesuai ketentuan Pasal 3 dalam peraturan tersebut, dokter dapat dikelompokkan dalam 2 status kepegawaian. Pertama, dokter sebagai pegawai yang menerima penghasilan secara tetap. Kedua, dokter sebagai bukan pegawai yang menerima penghasilan sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.

Imbalan yang diterima dapat berupa gaji, tunjangan, honoraraium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan.

Jika dokter tersebut menerima penghasilan secara berkesinambungan, maka dasar pengenaan adalah penghasilan kena pajak, yakni 50 persen dari penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan.

Pengurangan PTKP hanya bisa dimanfaatkan jika yang bersangkutan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya bekerja dan menerima penghasilan dari satu pemberi kerja saja.

Sedangkan jika penghasilannya temporer, maka penghitungan pajaknya sebesar 50 persen dari penghasilan bruto, tanpa pengurangan PTKP.

Namun jika dalam memberikan jasa, dia mempekerjakan orang lain sebagai pegawai, maka besarnya penghasilan bruto dikurangi bagian gaji atau upah dari pegawainya.

Demikian juga jika ada penyerahan barang atau material, maka penghasilan brutonya dikurangi dulu dengan harga barang atau material tersebut.

Dalam hal penghasilan bruto dibayarkan ke dokter yang melakukan praktik di rumah sakit atau klinik, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien, sebelum dikurangi biaya-biaya atau bagi hasil.

PPh Pasal 21 yang dipotong adalah sesuai tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh. Tarif ini menjadi 20 persen lebih tinggi jika yang bersangkutan belum memiliki NPWP.

Di akhir tahun, dokter harus menghitung kembali besarnya pajak yang terutang, melampirkan Bukti Potong dari pemberi kerja, dan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke kantor pajak.

Sebagai contoh, dr. R (menikah dan mempunyai 3 anak kandung) merupakan dokter spesialis yang bekerja sebagai pegawai tetap di Rumah Sakit ABC dengan gaji Rp20 juta dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200 ribu setiap bulan.

Ia juga menerima jasa medis yang dibayar pasien sebesar Rp30 juta per bulan, dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa medis akan dipotong 20 persen sebagai penghasilan Rumah Sakit ABC.

Editor :Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top