SERANG, EKBISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melaporkan ke Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait persoalan data vaksinasi di Kabupaten Serang. Pelaporan terkait data berbasis KTP (kartu tanda penduduk) dan berbasis faskes (fasilitas kesehatan) yang berbeda.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan data vaksinasi di Kabupaten Serang berdasarkan KTP berbeda dengan data Vaksinasi Kabupaten Serang berdasarkan data Faskes.
Adapun perbedaan tersebut data vaksinasi berdasarkan KTP mencapai 68, 55 persen per 2 Januari 2022 untuk dosis satu, dan dosis kedua 40,91 persen. Sementara data vaksinasi Faskes dosis pertama baru 54,1 persen, dan dosis dua 29,1 persen.
“Jadi progres vaksinasi di Kabupaten Serang seperti yang selalu saya sampaikan ada persoalan terkait dengan jumlah vaksinasi berdasarkan berbasis KTP, kemudian satu lagi berbasis faskes,” ujar Tatu di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 3 Januari 2022.
“Nah berbasis faskes ini yang di gunakan oleh pemerintah pusat, kemenkes untuk menentukan PPKM level berapa, kemudian juga untuk menentukan sekarang ini Kemendikbud anak-anak untuk sekolah tatap muka,” lanjut Tatu.
Sedangkan di Kabupaten Serang, sebut Tatu, mempunyai persoalan antara rekapan berdasarkan KTP dan Faskes ini sangat jauh. Berdasarkan KTP itu sudah mencapai 68, 55 persen per 2 Januari 2022 untuk dosis satu, dan dosis kedua 40,91 persen.
“Tapi kalau berdasarkan faskes ini dosis satu dan dua jauh, dosis satu baru 54,1 persen, dan dosis dua 29,1. Namun untuk lansia berdasarkan KTP itu sudah di atas 60 persen, disini berdasarkan faskes 53,5. Persoalan ini tidak di alami oleh kabupaten dan kota lain di Banten,” terangnya.
Karena untuk kabupaten dan kota lain, Tatu juga menyebutkan, bahwa hampir seluruhnya mempunyai Kodim (Komando Distrik Militer), Polres (Kepolisian Resort) masing satu di wilayahnya. Sedangkan di Kabupaten Serang memiliki tiga Polres dan dua Kodim.
“Nah ketika penyelenggaraan vaksinasi mereka bersama-sama membantu polres dan kodim ini di awal menggunakan faskes masing-masing, ada lima (5) kecamatan masuk ke Polres Cilegon dan Kodim Cilegon, berarti masuk ke faskes mereka ke Cilegon,” ungkapnya.
Kemudian, lebih lanjut Ratu Tatu menyebutkan, ada beberapa kecamatan di Kabupaten Serang masuk ke Polres Serang Kota.
“Nah ini kebawa ke P nya Kota Serang, jadi ada selisih yang cukup siginifikan di Kabupaten Serang ini. Ini juga sedang kami laporkan ke Kemenkes karena ini jadi persoalan untuk ikut tahapan program berikutnya, misalnya untuk vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun terkendala di Kabupaten Serang untuk pembelajaran tatap muka (PTM) juga terkendala karena ada perbedaan ini,” urainya.
Dengan demikian, Ratu Tatu berharap untuk Kabupaten Serang di gunakan berdasarkan KTP tidak berdasarkan faskes karena perbedaan faskes terlalu jauh untuk mengejarnya. Sedangkan kalau berdasarkan KTP hanya menyisakan kurang lebih 1,5 persen untuk mencapai 70 persen untuk dosis satu dan dosis dua 8 persen.
“Saya juga mengkomunikasikan dengan TNI Polri, untuk P cer ini di rubah oleh Pak Kapolda di terakhir bulan (tahun 2021) karena melihat persoalan ini akhirnya Kodim Cilegon, Polres Cilegon, kemudian Polres Serang Kota itu harus menggunakan P cer Kabupaten Serang ketika memvaksinasi masyarakat Kabupaten Serang. Kalau dulu jadi terbawa KTP punya Kabupaten Serang yang di vaksinasi, tapi menggunakan P cer Cilegon menggunakan P cer Kota Serang,” tuturnya. ***
]]>