SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten dapat Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Al Muktabar, Penjabat (Pj) Gubernur Banten mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)RTRW Provinsi Banten merupakan salah satu dasar dalam agenda kerja agar pembangunan dapat dipercepat.
“Ini menjadi konsentrasi utama kita dalam rangka base agenda pembangunan ke depan agar pembangunan dapat dipercepat,” ungkap Al Muktabar usai kegiatan Serah Terima Surat Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang di Provinsi Banten dari Kementerian ATR/BPN di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (19/1).
Al Muktabar menuturkan rancangan tata ruang juga sebagai upaya untuk menjawab beberapa tantangan kedepannya.Serta menjadi dasar untuk melakukan berbagai pengembangan suatu wilayah.
“Saya ungkap ini sangat penting sebagai baseline agenda kerja kita, itu merupakan perintah langsung Presiden,” imbuhnya.
Sementara, Direktorat Jenderal Tata Ruang ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengungkapkan dengan terbitnya surat persetujuan tersebut telah merangkum dan mengakomodasi beberapa tantangan yang akan dihadapi Provinsi Banten dalam 20 tahun yang akan datang.
“Saya meyakini bahwa rencana tata ruang Provinsi Banten yang akan kita susun ini bukan menjadi pesimis tapi optimis, RTRW Banten memiliki keunggulan dalam menghadapi berbagai tantangan,” ujarnya.
Gabriel juga meminta agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami memohon untuk segera mungkin nanti ini dapat di tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” sambungnya.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Arlan Marzan mengatakan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten, dilakukan juga kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka memberikan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
“Dalam kegiatan penyusunan rancangan RTRW Provinsi Banten ini telah dilakukan beberapa kegiatan, diantaranya dilakukan kesepakatan bersama substansi dari Raperda RTRW Provinsi Banten antara Pemprov Banten dan DPRD Banten,” jelasnya.
Diinformasikan, dalam kesempatan itu pun dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan (BAP) Persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten serta penandatangan BAP Persetujuan Substansi RDTR Kawasan Panimbang, Kabupaten Pandeglang antara Pemkab Pandeglang dengan Kementerian ATR/BPN.