Jumat, 24 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dapat Perintah Presiden Prabowo, Pemkot Cilegon Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen

| Jumat, 24 Januari 2025

| 15:36 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menegaskan akan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Salah satunya memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Hal ini disampaikan Maman Maulidin saat ditemui wartawan di Kantor Pemkot Cilegon, Senin, 24 Januari 2025.

“Iya, kamarin sudah saya arahkan kepada asisten (daerah) atau Asda, dan semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaksanakan apa yang diinstruksikan bapak presiden. Sehubungan dengan instruksi bapak presiden itu, Pemkot Cilegon pun sudah melakukan berbagai upaya efisiensi,” kata Maman.

Bahkan kata Maman, terkait upaya penghematan anggaran di Kota Cilegon, dari tahun kemarin pihknya mengaku sudah mengatasi hal-hal yang dianggap kurang penting.

“Jadi insya Allah apa yang digariskan akan lebih kita detailkan lagi dari tujuh poin terutama saya juga sudah memberikan perintah-perintah langsung dan kemarin sudah dimulai dibahas bersama OPD dan para koordinatornya,” katanya.

“Insya Allah dalam waktu dekat karena kita di tengah waktu tanggal 14 Februari 2024 kita harus sudah melakukan kegiatan daripada instruksi Presiden dimaksud,” tambah Maman.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi khusus untuk menghemat anggaran, salah satunya perintah kepada kepala daerah untuk memagkas perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang terbit pada 22 Januari 2025.

Ada 7 instruksi yang disampaikan sang Kepala Negara kepada para menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan seluruh bupati/wali kota.

Khusus untuk penghematan perjalanan dinas merupakan instruksi keempat untuk gubernur dan bupati/wali kota. Instruksi keempat dari Presiden Prabowo itu memiliki tujuh butir atau poin.

Pertama, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

Pada butir kedua instruksi keempat yang ditujukan kepada para kepala daerah, Prabowa meminta untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,

“Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional,” lanjut poin ketiga.

Keempat, Prabowo memerintahkan kepala daerah untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.

Berikut ini 7 poin lengkap instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1/2025:

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen (lima puluh persen)
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga
  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top