EKBISBANTEN.COM – Batasan sumbangan dana kampanye untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 sudah di atur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No 18 tahun 2023 mengenai batasan sumbangan dana kampanye untuk capres-cawapres pada pilpres 2024 mendatang.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, maka calon presiden dan wakil presiden diperkirakan membutuhkan dana kampanye sekitar Rp5 triliun untuk memenangkan Pilpres 2024.
BACA Perkuat Pileg dan Pilpres, Partai Demokrat Kabupaten Tangerang Lakukan Konsolidasi
Angka tersebut berdasarkan asumsi bahwa setiap calon akan menyumbang mendapatkan dana kampanye dari perseorangan dan non perseorangan secara maksimal.
Angka Rp5 triliun ini jauh lebih besar dari dana kampanye yang dibutuhkan untuk memenangkan Pilpres di negara-negara lain.
Misalnya, dana kampanye Joe Biden dan Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat 2020 hanya sekitar Rp3 triliun.
Diketahui ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya biaya kampanye presiden di Indonesia, salah satunya adalah luasnya wilayah Indonesia yang terdiri dari 17.495 pulau dan populasi yang besar, yaitu sekitar 270 juta jiwa.
BACA Jokowi Satu Meja Bareng Tiga Capres, Bahas Apa?
Hal ini juga membuat calon presiden dan wakil presiden perlu melakukan kampanye yang masif untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia dan memperkenalkan diri kepada masyarakat di hingga ploksok pulau di Indonesia.
Faktor lainnya adalah banyaknya media massa di Indonesia. Calon presiden dan wakil presiden perlu melakukan iklan di berbagai media massa untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas mereka. Hal ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Tingginya biaya kampanye presiden di Indonesia juga menimbulkan kekhawatiran akan munculnya praktik politik uang. Calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dana kampanye besar akan lebih mudah memenangkan pemilu. Hal ini dapat mengancam demokrasi di Indonesia.***