Dampak Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Bawaslu Kabupaten Serang Ditarik Jelang PSU Pilkada

| Kamis, 13 Maret 2025

| 12:02 WIB

Bawaslu Kabupaten Serang
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon. (FOTO: KOSASIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah memberikan dampak signifikan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Salah satu dampak yang paling terasa adalah penarikan kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh Bawaslu di tingkat daerah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menjelaskan penarikan mobil dinas tersebut dilakukan oleh penyedia layanan setelah adanya keputusan dari MK.

“Kalau kontrak itu kan dipakainya setahun sewanya, tapi karena ada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu untuk efisiensi, maka mobil dinas itu dikembalikan,” ungkap Furqon saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).

Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Saat ini, ia mengaku bahwa Bawaslu Kabupaten Serang sedang mengajukan permohonan sewa kendaraan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk jangka waktu tiga bulan. Tetapu hingga kini kendaraan dinas belum juga diberikan.

“Kalau sekarang teman-teman pimpinan melakukan pengawasan, ada yang membawa kendaraan pribadi, ada juga yang bawa motor,” ungkap Furqon.

Kondisi ini menjadi semakin sulit karena Bawaslu hanya memiliki dua kendaraan yang dianggap kurang layak untuk digunakan.

“Itu enggak dipakai, ditaruh saja di kantor karena itu dari AC saja enggak ada, ya jadi kayak kurang layak dipakailah, makanya pimpinan saya enggak pakai itu,” ujar Furqon.

Furqon menegaskan bahwa pengajuan untuk kendaraan dinas telah dilakukan selama tiga bulan, tetapi hingga kini tidak ada respons dari Pemkab Serang.

“Akan tetapi hingga sekarang kita sudah berjalan tahapan dan sudah melakukan pengawasan, tetapi mobil dinas juga tidak ada,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengajuan kendaraan dinas ini sudah dilakukan dua kali, namun belum ada hasil yang memuaskan.

Pengajuan tersebut mencakup sembilan mobil yang diperlukan untuk operasional Gakkumdu, yang mencakup tiga polres dan dua kejaksaan.

“Kita ini ada tiga polres, dengan dua kejari. Ini kita juga butuh operasional buat Gakkumdu, makanya kita ajukan sembilan, kemudian informasi dari Pemda lima approve buat pimpinan, tapi kami masih menunggu barangnya enggak ada,” pungkasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top