Kamis, 5 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dalam Setahun KKP Tangkap 99 Kapal Ilegal, Sebagian Besar Asal Negara Tetangga

Mohamad Yusuf Fadilah

| Senin, 7 Desember 2020

| 16:43 WIB

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

[adrotate group="5"]

Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, selama periode Oktober 2019 sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP KKP telah berhasil mengamankan 99 kapal ikan illegal fishing, terdiri dari 63 kapal ikan asing dan 36 kapal Indonesia.

“Rincian kapal ikan berbendera asing yang ditangkap yaitu 27 kapal berbendera Vietnam, 19 kapal berbendera Malaysia, 16 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Taiwan,” Syahrul kepada awak media di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Senin (07/12).

Syahrul menyebut bahwa penangkapan tersebut menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

“KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan,” terang Syahrul.

Syahrul menjelaskan bahwa penangkapan KIA berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Minggu 6 Desember 2020. Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF.5152 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia. Meskipun berusaha untuk melarikan diri, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim area Indonesia-Malaysia.

“Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan,”ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap data Global Positioning System (GPS) pada kapal tersebut, diketahui bahwa selama 2 bulan terakhir kapal tersebut 3 kali masuk wilayah perairan teritorial Indonesia. Selanjutnya kapal di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Syahrul. (*/Raden)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top