EKBISBANTEN.COM – PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah guna mengurangi polusi di wilayah Jakarta.
Hal ini sejalan dengan peraturan tentang emisi kendaraan bermotor yang sudah mulai diterapkan PERGUB Nomor 66 Tahun 2020 di mana kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih wajib lolos uji emisi. Dukungan yang diberikan berupa gratis biaya layanan Uji Emisi di bengkel-bengkel resmi Mitsubishi Motors di sejumlah area di Jakarta dengan syarat & ketentuan yang berlaku.
Mitsubishi Motors melengkapi beberapa bengkel resmi dengan peralatan uji emisi, yang memungkinkan setiap konsumen yang melakukan servis berkala untuk juga mendapatkan pengujian emisi pada kendaraannya.
Pada periode 20 September hingga 30 November 2023, MMKSI juga akan memberikan layanan uji emisi secara gratis untuk kendaraan yang melakukan servis berkala di bengkel resmi Mitsubishi Motors. Kendaraan yang telah lolos uji emisi juga akan memperoleh surat keterangan atau sertifikat resmi yang terkait dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan dapat menjadi bukti sah apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pihak berwenang.