Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ada dijelaskan mengenai baret merah polisi ini.
Pada Pasal 37 ayat 3 huruf i, disebutkan bahwa anggota Reserse Kriminal menggunakan baret warna merah tua, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas, dan warna dasar emblem hitam.
Meski jarang diketahui, faktanya baret merah polisi ini sering dipakai dalam momen serah terima jabatan, pelantikan dan momen penting lainnya.
Untuk diketahui, selain anggota Reserse Kriminal, Polisi yang menggunakan baret merah adalah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Namun, Densus 88 baretnya merah marun. Hal itu juga tertuang dalam Perkap Nomor 12 tahun 2001 pada Pasal 37 ayat 3 huruf g.***