Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Chandra Asri Dinilai Cemari Udara, Pemuda Muhammadiyah Banten Bakal Layangkan Gugatan 

Budiman

| Selasa, 30 Januari 2024

| 19:26 WIB

Ilustrasi Pencemaran udara. Foto: Wirestock/Freepik.com.

EKBISBANTEN.COM-Bau menyengat dan tak sedap yang disebabkan oleh pabrik kimia PT Chandra Asri dinilai mencemari udara. 

Penilaian itu datang dari Sekbid Riset dan Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Banten Ahmad Fauzan, terhadap pabrik yang terletak di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon itu. 

Pencemaran udara, katanya, adalah suatu masalah yang sangat besar terhadap lingkungan sekitarnya. Terlebih, bisa berdampak buruk dan mengancam kesehatan makhluk hidup.

“Apalagi pencemaran udara pada saat ini sangat berbahaya dari segi kesehatan, pencemaran udara dapat berakibat pada kesehatan, terutama menimbulkan bibit penyakit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (30/1/2024). 

“Dapat menimbulkan penyakit bagi warga sekitar berupa gangguan pada pernapasan, mengganggu tumbuh kembang anak, kesehatan lansia dan juga bisa mengakibatkan korban kematian,” tambahnya. 

Dalam kasus di atas, ia bersama lembaganya melakukan kajian untuk mencari solusi bagi warga sekitar, sekaligus mendesak DLH Provinsi Banten untuk mencabut ijin perusahaan jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan dalam pengelolaan pabrik.

Atas dasar pencemaran yang merugikan itu, ia melayangkan gugatan class action kepada PT Chandra Asri apabila tak ada evaluasi secara menyeluruh serta tak memberikan kompensasi terhadap masyarakat terdampak. 

“Maka kami mendorong DLH Provinsi Banten dan seluruh Stakeholder untuk Investigasi menyeluruh, dan juga akan melakukan gugatan class action sesuai dalam pasal 91 UU Lingkungan Hidup,” ujarnya. 

Sebelumnya memang, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah meninjau langsung ke lokasi pabrik. Ia mengatakan pihaknya meminta Chandra Asri untuk memberhentikan operasional pabrik dahulu sampai hasil laboratorium diumumkan. 

Keputusan ini diambil setelah dilakukan mediasi dengan pihak Chandra Asri bersama dengan warga sekitar yang terkena tdampak langsung, akibat pencemaran udara yang mencapai radius belasan kilometer.

Namun Advisor Chandra Asri Endang Suyitno menepis anggapan itu. Ia menilai bau tersebut merupakan kegagalan operasional alat pabrik yang terjadi karena faktor cuaca ekstrem. Pihaknya mengklaim, bau yang dihirup warga merupakan bau minyak atau bensin, bukan bau kimia.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top