EKBISBANTEN.COM – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 sesuai permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).
Ia menyebut pada dasarnya saat inflasi yang naik biasanya diikuti kenaikan premi asuransi. Tetapi secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum dapat diterima.
“Secara politik kan susah menerima kenaikan tarif itu, sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik,” katanya.
Adapun Budi mengungkapkan besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
“Jadi masih mengaku pada Perpres Nomor 64 tahun 2020,” tambahnya.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
- Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar: