SERANG, EKBISBANTEN.COM – Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan memastikan upah yang adil untuk para buruh.
Hal itu ia ungkapan saat mengunjungi Universitas Bina Bangsa (Uniba), untuk berdialog dengan mahasiswa dalam kegiatan bertajuk “Desak Anies” pada Kamis (21/12/2023).
“Memastikan bahwa prinsip keadilan muncul dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Anies dalam menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa.
Bahkan, lanjutnya, dirinya berani berbeda pilihan soal penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) saat menjadi Gubernur DKI Jakarta dahulu.
BACA: Anies Baswedan Bertemu Dosennya Saat Berdialog dengan Mahasiswa di Uniba, Ini Sosoknya
Anies melanjutkan, atas pilihannya yang berbeda soal rumusan UMP itu, dirinya sempat dihadapkan ke meja hijau.
“Saya mengambil keputusan yang berbeda dengan apa yang menjadi aturan. Ketika mengambil keputusan yang berbeda itu, saya dituntut ke PTUN,” jelasnya.
Anies tetap bersikeras menggunakan UMP rumusan lama, ia menilai UMP yang dicanangkan pemerintah tak mencerminkan keadilan bagi buruh.
“Menurut saya, UMPnya tidak mencerminkan prinsip keadilan,” katanya.
Di Ibu Kota, kata Anies, rata-rata kenaikan UMP itu sebesar 8 persen. Namun saat Covid-19 terjadi saat tahun 2020, UMP hanya naik 3 persen.
“Memang kondisi ekonominya turun, kan tahun berikutnya keluar aturan baru UMPnya hanya 0,8 persen. Padahal kondisi ekonomi sudah lebih baik, harusnya di atas 3 persen, bukan 0,8 persen. Itu kira-kira Rp30 ribu, Rp 30 ribu kenaikan bisa buat apa,” ujarnya.
“Harusnya Rp 400 ribu (kenaikan), kami tetap menggunakan rumus yang lama, sehingga kenaikan 5,1 persen. Itu prinsip keadilan, walaupun tak sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah,” terangnya.
Anies juga menyoroti soal disparitas upah, ia ingin agar kesenjangan upah antar daerah untuk para buruh berkurang tanpa
ada konflik antar pekerja dan dunia industri.
“Ini langkah kajian serius, di satu sisi memberikan kesetaraan, di sisi lain tetap memberikan insentif yang tetap agar kegiatan industri tetap berjalan,” tukasnya