Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa menjelaskan, penambahan modal itu tentunya selaras dengan keterbukaan informasi yang telah dilakukan, yakni melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) VI alias rights issue.
Bila rencana itu berjalan sesuai rencana, tentu bank bersandi bursa BEKS ini bisa dengan lebih cepat mengakselerasi pertumbuhan kinerja, yang telah sempat tertekan. Tercermin dari realisasi di bulan Juni 2020, Bank Banten mencatat rugi sebesar Rp 99,98 miliar.
Sebab, menurut penuturan Fahmi pihaknya menargetkan dana yang bisa diperoleh lewat aksi tersebut bakal mencapai Rp 3,04 triliun.
Adapun, dilakukannya aksi korporasi ini juga berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020. Dalam Perda tersebut, Pemprov Banten selaku pemegang saham perseroan melalui PT Banten Global Developtment (BGD) bakal memperkuat modal Bank Banten dengan nilai mencapai Rp 1,55 triliun.
Pihaknya juga menegaskan, upaya itu juga dimaksudkan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam aturan itu memang dijelaskan kalau seluruh bank di Tanah Air diwajibkan memiliki modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun.