SERANG, EKBISBANTEN.COM – Jasa Raharja Cabang Banten bersama, Bapanda dan Polda Banten kembali memberikan kemudahan membayar pajak kendaraan baik sepeda motor maupun mobil melalui program “Samsat Goes To Factory”.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengatakan, program tersebut hadir untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajaknya. Caranya dengan menyediakan satu unit kendaraan mobil di kawasan pabrik tertentu.
“Jadi kami menempatkan mobil Samsat keliling yang stand by di pabrik yang kami tuju sesuai dengan kesepakatan pihak management pabrik hari dan jam nya. Sebelumnya kami melakukan uji coba di PT Cemindo Gemilang (Semen Merah Putih) di daerah Bayah Kabupaten Lebak, dan kali ini kami hadir di Pabrik Indah Kiat Cikande Kabupaten Serang,” ujar Dodi Apriansyah kepada Ekbisbanten.com, Senin (1/3).
Menurut Dodi, program tersebut selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak (pekerja pabrik) membayar pajak PKB dan SWDKLLJ, juga kesempatan bagi pihak Jasa Raharja menyosialisasikan tugas dan peran Jasa Raharja kepada masyarakat sekitar.
“Selain itu, juga dapat menyosialisasikan program bebas BBN-KB Mutasi masuk dari luar Provinsi masuk ke Banten.
Melalui program tersebut kata Dodi, pihaknya juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa membayar PKB dan SWDKLLJ itu setahun sekali, bukan 5 tahun sekali.
“Jadi melalui program “Samsat Goes To Factory” ini seluruh wajib pajak di Banten
tidak perlu antre dan jauh-jauh lagi datang ke kantor Samsat,” katanya.
Dodi melanjutkan, program yang dirintis Tim Pembina Samsat Banten yaitu Bapenda, Jasa Raharja dan Polri, bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada para karyawan pabrik dalam mengurus pajak kendaraan bermotornya.
“Karena kami dari Tim Pembina Samsat melakukan jemput bola ke pabrik-pabrik dengan menempatkan petugas samsat yang bertugas di mobil samsat keliling di suatu titik yang masih berada di area pabrik tersebut,” terang Dodi.
Masih kata Dodi, tujuan program “Samsat goes to Factory” ini agar masyarakat lebih mudah membayar PKB dan SWDKLLJ nya.
“Untuk membayar PKB dan SWDKLLJ tidak usah datang ke samsat lagi. Tapi bagi wajib pajak yang akan melakukan ganti kaleng 5 tahun sekali tetap harus datang langsung ke Kantor Samsat
Turut hadir saat kunjungan ke Pabrik Indah Kiat Cikande Kabupaten Serang, Kabagops Jasa Raharja Cabang Banten Benyamin Bob Panjaitan dan Kepala UPTD Cikande Rita Prameswari. (ismet)
]]>