SERANG, EKBISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mendukung penuh aspirasi warga hingga ulama Banten dalam menutup pabrik minuman keras (miras) milik PT. Balaraja Barat Indah (BBI) di Kawasan Modern Cikande.
Keseriusan dukungan itu dibuktikan dengan bakal dikirimnya surat permohonan penutupan pabrik miras tersebut kepada tiga kementerian yakni, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Demikian terungkap saat Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerima audensi para alim ulama yang membahas terkait permintaan penutupan pabrik miras di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 9 September 2024.
Rekomendasi surat penutupan pabrik miras itu didasarkan atas aspirasi masyarakat Banten khususnya Kabupaten Serang, lantaran diduga mengedarkan miras di wilayah Kabupaten Serang sekilugus ada dugaan melebihi batas produksi dari ketentuan pengajuan perizinan.
BACA : FSPP: Keberadaan Pabrik Miras di Banten Ciderai Nilai-nilai Pancasila
“Pabrik miras di Kawasan Modern Cikande izinnya dari pemerintah pusat, tetapi ada beberapa yang memang di keluarkan dari Pemda baik UKL dan UPL di situ menyebutkan jumlah. Kemudian dari pusat juga izin peredaran,”ujar Tatu kepada wartawan.
Tatu memastikan, karena izi berdirinya pabrik miras dari Pemerintah Pusat tentunya Pemda Kabupaten Serang tidak bisa serta merta menutup pabrik di Kawasan Modern Cikande tersebut. “Pemda Kabupaten Serang ini tidak punya kewenangan untuk menutup (pabrik miras),”ucapnya.
Akan tetapi, sebut Tatu, berdasarkan hasil diskusi bersama para alim ulama, ustadz bahwa adanya bukti pelanggaran yang dilakukan PT BBI salah satunya izin edar. Para alim ulama mempunyai bukti-bukti bahwa produk ini beredar di Kabupaten Serang. “Ini berarti melanggar izin edarnya,”tegasnya.
Oleh karenanya, kata Tatu, pihaknya akan menelaah lebih dalam 2 hal pelanggaran yang dilakukan PT BBI dari segi UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Dua hal itu yang menjadi dasar surat penutupan untuk disampaikan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Kami akan membuat surat pengajuan penutupan ini berdasarkan dua hal ini ke pusat, dari Pemda Serang dan tentunya di kawal oleh para alim ulama. Minggu ini menyelesaikan surat yang akan di ajukan ke kementerian,”tandasnya.
“Ini salah satu celah Pemda Serang untuk bisa menuntut ditutup pabrik miras ini. Masyarakat Kabupaten Serang mintanya ditutup, mungkin pusat bisa lebih bijak untuk memberikan izin bukan di daerah yang mayoritas muslim kan itu akan lebih bijak,”ungkap Tatu.
Untuk melengkapi surat tuntutan penutupan pabrik miras tersebut, Tatu pun membentuk tim kecil yang meliputi dari para alim ulama, kepolisian, Pemda Serang diantaranya Penjabat Pj Sekda Rudy Suhartanto, Para Staf Ahli Bupati, Kepala DPMPTSP Syamsuddin, Kepala DLH Prauri, Kepala Dinas Satpol PP Ajat Sudrajat, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan, dan dari Pemprov Banten.
BACA : Putri Wapres Ma’ruf Amin Nyatakan Pabrik Miras Tidak Layak Berada di Banten
“(Tim kecil) untuk bekerja lebih cepat karena yang mempunyai bukti-bukti yang beredar dari para alim ulama untuk celah mengajukan surat ke kementerian. Dengan tim kecil saya berharap ada bukti-bukti untuk penguatan surat yang akan di sampaikan ke kementerian,”tuturnya.
Sementara itu Tokoh Masyarakat Kabupaten Serang KH Enting Abdul Karim mengapresiasi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang sudah membentuk tim kecil sebagai upaya untuk menutup pabrik miras dari berbagai unsur.
“Kami sangat apresiasi dan sangat terimakasih kepada Bupati Serang. Mohon doa dari warga Banten Kabupaten Serang khususnya agar tim kecil ini dalam berjuang berhasil, karena bukti sudah ada semua,”pungkasnya.
Turut hadir Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Staf Ahli Bupati, Sugihardono, Asda 1 Haryadi, para Kepala OPD dan puluhan para alim ulama dari Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan lainnya. Hadir juga perwakilan dari Mapolres Serang dan Pemprov Banten.*