SERANG, EKBISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mendukung aspirasi warga dan ulama Banten soal penutupan atau pencabutan izin usaha pabrik miras di Kawasan Modern Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Hal itu diungkapkan
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah disela-sela melantik dua pejabat eselon II Pemkab Serang, di Pendopo Bupati Serang, pada Rabu 4 September 2024.
Dua pejabat Eselon II yang dilantik yakni, Rudy Suhartanto dilantik menjadi Penjabat Sekda Pemkab Serang dan Haryadi yang sebelumnya menjabat Kepala DPMD dilantik menjadi Asda I Pemkab Serang. Selain itu, Bupati Serang juga turut melantik pengawas penyelenggara urusan pemerintah daerah (PPUPD), pengelola barang dan jasa (PBJ), dan medis veteriner.
“Oh iya (mendukung). Kalau kami selaku pemerintah daerah tentunya harus mendengarkan aspirasi masyarakat. Jadi aspirasi masyarakat menginginkan dicabut izinnya, ya tentunya kami akan berikirim surat secara formalnya dan berkomunikasi ke pusat untuk melanjutkan aspirasi masyarakat mencabut izin pabrik miras di Kabupaten Serang,” ujar Tatu kepada wartawan.
Turut hadir pada pelantikan eselon II Kabupaten Sersng tersebut Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Kepala BPSDM Kabupaten Serang Surtaman dan sejumlah pejabat eselon II dan III Kabupaten Serang.
Diketahui, pabrik miras yang didesak masyarakat hingga ulama Banten untuk ditutup itu milik PT Balaraja Barat Indah yang terletak di Kawasan Industri Modern, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Tak hanya mendapat penolakan dari warga, keberadaan pabrik miras di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang tersebut juga ditentang para kiyai dan ulama se Banten serta Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN).
“Apa yang dilakukan masyarakat sama ulama harus (didukung). Kalau kita ya selaku pemerintah daerah kan perwakilan masyarakat tentunya harus mendengarkan aspirasi masyarakat dan menyampaikan ke pusat,” terang Tatu.
Kendati mendukung pencabutan usaha pabrik miras di Kawasan Modern Cikande, Tatu mengaku, izin pencabutan usaha pabrik miras itu kewenanangannya bukan berada di Pemkab Serang, melainkan ada di Pemerintah Pusat.
“Untuk itu nanti kita tanya ke pusat seperti apa tanggapan pusat,” katanya.
Sebagai informasi, pabrik miras milik PT Balaraja Barat Indah ini memproduksi minuman haram merek Kawa-kawa. Perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang.****