SERANG, EKBISBANTEN.COM – Usai Polda Banten menyita beras Bulog sebanyak 350 ton, yang hendak disalah gunakan. Pemprov Banten berencana akan membagikan beras tersebut dengan skema perlindungan sosial.
Buntut dari penyitaan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengklaim pihaknya akan menggunakan skema sosial agar bisa memanfaatkan beras hasil sitaan itu.
“Jadi kita lagi mencoba untuk memikirkan kalo mungkin itu ya untuk masyarakat apakah itu melalui skema perlindungan sosial,” ungkapnya usai rapat koordinasi pengendalian inflasi, Senin (13/2/2023).
BACA: DPRD Banten Minta Al Muktabar Evaluasi PT Banten Global Development
Dikatakan Al Muktabar, dirinya masih mencari fondasi hukumnya akan beras tersebut. Namun dirinya mengakui sudah membuat surat pengajuan kepada instansi terkait.
“Sekarang kita sedang mengajukan ke Kepolisian dan Kejaksaan bahwa kita berharap kita bisa memanfaatkan beras yang menjadi sitaan,” sambungnya.
Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi data masyarakat yang perlu perlindungan sosial serta akan membagikan beras itu secepatnya.
“Oh secepatnya karena kan beras cepat rusak, nanti pola kita sudah punya datanya by name by adress masyarakat yang perlu perlindungan sosial kita serahkan kesitu, media juga mengikuti perkembangan ini,” tutupnya.