Bulan Panutan PBB-P2, Pemkot Cilegon Beri Penghargaan Ke Sejumlah Para Wajib Pajak

Admin

| 25 November 2021

| 16:23 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar bulan panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di restoran Sari Kuring Indah Cilegon, Kamis (25/11/2021).

[adrotate group="5"]

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah para wajib pajak mendapatkan penghargaan dari Pemkot Cilegon sebagai apresiasi atas kepatuhan dan ketaatan membayar pajak.

“Maksud dan tujuan terselenggaranya kegiatan bulan panutan PBB-P2 adalah yang pertama sebagai bentuk apresiasi pemerintah Kota Cilegon kepada para wajib pajak yang telah bersama sama berpartisipasi dalam pembangunan kota Cilegon melalui pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2,” Kata Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani dalam sambutannya.

“Yang kedua meningkatkan motivasi kepada seluruh wajib pajak PBB agar melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo yaitu tgl 31 Agustus 2021,” sambungnya.

Diketahui, para wajib pajak yang mendapat penghargaan pada bulan panutan PBB-P2 pada 2021 dikelompokkan dalam dua kriteria. Yaitu, wajib pajak PBB-P2 dengan pembayaran di atas Rp 809 juta dan lunas sebelum jatuh tempo pada 2020 dan membayar di bulan Januari-Mei 2021.

Kemudian, wajib pajak PBB-P2 dengan nominal pembayaran di atas Rp64 juta yang lunas sebelum jatuh tempo tahun 2020.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top