Sabtu, 28 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Buku Tan Malaka Jadi Barang Bukti Penangkapan Demonstran di Banten

| Minggu, 11 Oktober 2020

| 00:18 WIB

EKBISBANTEN.COM – Polda Banten menyita buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen dari salah satu mahasiswa yang ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, Selasa, 6 Oktober 2020.

[adrotate group="5"]

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banten itu dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 1,4 tahun bulan kurungan penjara.

“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212, menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi, di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).

Dari total 14 orang yang diamankan oleh Polda Banten, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak delapan orang merupakan mahasiswa, empat orang pelajar SMA sederajat dan dua lainnya pedagang.

Mereka dijadikan tersangka, lantaran melakukan pelemparan terhadap polisi yang sedang bertugas dan enggan membubarkan diri, usai diperingatkan berkali-kali.

“OA dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 1,4 tahun,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, di tempat yang sama, Kamis (8/10/2020).

Hanya pelaku BS (18) yang ditahan, lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten, Kombes Pol Roem Ta’at, yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu. BS dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan masa hukuman lima tahun kurungan penjara.

“Berkas perkara pertama, BS, mahasiswa melempari batu, dikenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun,” terangnya.

Pelaku lainnya, MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, dan FF dikenakan Pasal 218 KUHP dengan masa hukuman penjara selama empat bulan. Kemudian pelaku RR, MI, MF, dan MM dikenakan Undang-undang (UU) nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit, dengan kurungan penjara maksimal satu tahun.

“NA dan MZ itu pedagang. Kemudian RR, MI, MF dan MM itu pelajar SMA sederajat,” jelasnya.

Bagi yang tidak ditahan, mereka dikembalikan ke orangtua, sekolah dan kampusnya untuk dilakukan pembinaan. Namun tetap dikenakan wajib lapor dan proses hukumnya terus berjalan hingga ke meja hijau.

“Yang lain tidak dilakukan penahanan, karena (hukuman) di bawah lima tahun penjara. Tetap dilakukan proses hukum sampai pengadilan, dengan dikenakan wajib lapor, sudah dikembalikan ke orangtua dan civitas akademi untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Sebelumnya sempat diberitakan pada Selasa, 6 Oktober 2020, terjadi demonstrasi di depan kampus UIN SMH Banten. Aksi di mulai sekitar pukul 15.00 wib, kemudian bentrokan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Ratusan mahasiswa itu menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law hasil ajuan pemerintahan Jokowi ke DPR, yang sudah di sahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 di Senayan. (*/Raden/Liputan6.com)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top