PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang, Letkol Inf Suryanto mengingatkan seluruh prajurit yang berada di wilayah yang dipimpinnya dan masyarakat agar menghindari bentuk perjudian termasuk perjudian secara online yang dilakukan melalui internet.
Himbauan tersebut secara langsung disampaikan oleh Dandim kepada Danramil jajaran agar mengingatkan seluruh prajurit Babinsa dan masyarakat di wilayah teritorial masing masing, guna menghindari bentuk perjudian termasuk perjudian online pada Jumat (21/6/2024).
Letkol Inf. Suryanto, menjelaskan bagi pecandu judi dapat merugikan diri sendiri serta dapat meningkatkan resiko antara lain bunuh diri dan mengakibatkan terpuruknya kondisi diri dan keluarga hingga memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain.
“Judi bagi kalangan remaja dapat terancam putusnya sekolah dan menyebabkan hilangnya masa depan bagi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa oleh sebab itu saya tekankan kepada para Babinsa ingatkan masyarakat di wilayah binaannya agar terhindar dari perjudian,” ujarnya.
Dikatakan Dandim bagi pecandu judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2), No 11 tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016 dituntut ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
“Untuk menghentikan kecanduan bentuk perjudian dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut, pecandu perjudian (oknum) harus memiliki niat untuk berhenti berjudi, mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengubah pola pikir, sering berkumpul dengan keluarga, hindari bergaul dengan sesama pencandu perjudian, mengubah gaya hidup dan mencari kesibukan yang positif,” tandasnya.*