Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bukan Cuma Akulaku, OJK Jatuhi Sanksi kepada 23 Perusahaan Pinjol

Esih Yuliasari

| Senin, 30 Oktober 2023

| 19:45 WIB

Ilustrasi Pinjaman Online.
Ilustrasi Pinjaman online. (FOTO: SHUTTERSTOCK).

EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 23 Perusahaan pinjaman online (Pinjol) atau peer-to-peer lending telah dijatuhi sanksi administrasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengenaan sanksi tersebut terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.

“OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk,” kata Agusman Senin (30/1).

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, perusahaan oleh OJK juga dilarang untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.

Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.

Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater.

Ia erharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.

“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” tandasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top