KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM –Usaha peternakan ayam merupakan salah satu bisnis yang cukup menjanjikan. Hal itu lantaran setiap tahun permintaan daging ayam potong di kalangan masyarakat terus mengalami peningkatan.
Namun tentunya, sebelum memulai bisnis perternakan ayam setiap pengusaha harus melengkapi perizinannya terlebih dahulu untuk menjaga dua hal yakni usaha itu sendiri dan lingkungan.
Tampaknya hal tersebut dipahami benar oleh Direktur CV. Adista Maju Bersama (AMB), Hendra Herman yang memiliki budidaya ayam ras pedaging di Kampung Pasuluhan RT 06 RW 03, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan beberapa wilayah di sekitar.
Saat dihubungi Ekbisbanten.com, dirinya mengungkapkan perusahaan yang dimilikinya yang berada di bawah ASR Farm Banten telah mengantongi izin yang diperlukan baik dari pemerintah maupun masyarakat sekitar.
“Ya, untuk usaha budidaya ayam ini kami telah memiliki perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dengan Nomor Induk Bersama: 0804220042223 dengan Skala Usaha Kecil, ” katanya.
“Izin tersebut diterbitkan pada 8 April 2022, oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” sambung Hendra.
Sementara itu, lanjutnya, untuk Sertifikat Standar bernomor 08042200422230004, juga telah diterbitkan tanggal 13 April 2022 oleh Wali Kota Serang, dan Kepala DPMPTSP Kota Serang.
“Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020–2040, Tanggal 28 Desember 2020 oleh Wali Kota Serang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sebagaimana di maksud Pasal 6 huruf h di jelaskan di Pasal 7 (8) huruf b adalah Budidaya Kawasan Industri.