Sabtu, 21 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Budidaya Ayam Ras Pedaging, CV. Adista Maju Bersama Sudah Kantongi Semua Perizinan

Admin

| Rabu, 21 Desember 2022

| 12:53 WIB

Kandang ASR Farm Banten
Kandang ayam pedaging milik CV Adista Maju Bersama di Kampung Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. (FOTO: DOK. ASR FARM).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM –Usaha peternakan ayam merupakan salah satu bisnis yang cukup menjanjikan. Hal itu lantaran setiap tahun permintaan daging ayam potong di kalangan masyarakat terus mengalami peningkatan.

Namun tentunya, sebelum memulai bisnis perternakan ayam setiap pengusaha harus melengkapi perizinannya terlebih dahulu untuk menjaga dua hal yakni usaha itu sendiri dan lingkungan.

Tampaknya hal tersebut dipahami benar oleh Direktur CV. Adista Maju Bersama (AMB), Hendra Herman yang memiliki budidaya ayam ras pedaging di Kampung Pasuluhan RT 06 RW 03, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan beberapa wilayah di sekitar.

Saat dihubungi Ekbisbanten.com, dirinya mengungkapkan perusahaan yang dimilikinya yang berada di bawah ASR Farm Banten telah mengantongi izin yang diperlukan baik dari pemerintah maupun masyarakat sekitar.

“Ya, untuk usaha budidaya ayam ini kami telah memiliki perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dengan Nomor Induk Bersama: 0804220042223 dengan Skala Usaha Kecil, ” katanya.

“Izin tersebut diterbitkan pada 8 April 2022, oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” sambung Hendra.

Sementara itu, lanjutnya, untuk Sertifikat Standar bernomor 08042200422230004, juga telah diterbitkan tanggal 13 April 2022 oleh Wali Kota Serang, dan Kepala DPMPTSP Kota Serang.

“Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020–2040, Tanggal 28 Desember 2020 oleh Wali Kota Serang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan sebagaimana di maksud Pasal 6 huruf h di jelaskan di Pasal 7 (8) huruf b adalah Budidaya Kawasan Industri.

“Budidaya Kawasan Industri tersebut adalah Kecamatan Walantaka diatur Pasal 34 (2) huruf b,” terangnya.

Selain itu, Hendra menuturkan pihaknya juga telah mengantongi izin dan mendapatkan dukungan kegiatan budidaya ayam ras pedaging di Kampung Pasuluhan dari masyarakat sekitar.

“Bersyukur kami juga mendapatkan surat pernyataan izin lingkungan, di mana melalui surat itu dijelaskan bahwa warga Kampung Pasuluhan tidak keberatan dengan Kandang CV Adista Maju Bersama,” ucapnya.

Dikatakannya, surat pernyataan tersebut ditandatangani oleb Ketua RT 06/02 Sarnaja dan Lurah Pasuluhan, Aan Jajuli.

“Ada juga surat pernyataan jaminan keamanan dan kenyamanan Ayam Herbal CV. Adista Maju Bersama oleh lingkungan Kampung Pasuluhan, Ketua RT 06 Sarnaja, Ketua RW Basri, Tokoh Dewan Mesjid Ust. Sobari, Tokoh Musolah Ust Sohani, Ketua Pemuda Tawil,” ujarnya.

Di samping itu, Hendra menjelaskan terdapat surat pernyataan lingkungan Kampunf Cibaju (Pasuluhan) oleh Ketua RT 09 Suherman, Ketua RW 03 Madisan, Ketua Keamanan Kelurahan Pasuluhan Subur, Lurah Pasuluhan Aan Jajuli.

“Ditambah lagi surat pernyataan lingkungan Kp. Nangka Bugang (Pasuluhan) oleh Ketua RT 04, Sanipan, Ketua RW 02 Basri, Ketua Keamanan Kelurahan Pasuluhan Subur, Lurah Pasuluhan Aan Jajuli,” tegasnya.

Berdasarkan hal di atas, menurut Hendra dapat disimpulkan, mayoritas masyarakat mendukung adanya kegiatan Budidaya Ayam Ras Pedaging di Kampung Pasuluhan.

“Dengan adanya izin dari Pemerintah dan masyarakat ini diharapkan usaha yang kami jalankan bisa semakin maju dan bisa memberikan dampak positif khususnya untuk SDM yang ada di wilayah sekitar tempat budidaya yang kami lakukan,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top