SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Purna Bakti, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang-Banten. Rumah itu ditengarai menjadi tempat pembuatan atau pencetakan narkoba jenis ekstasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, penggerebekan rumah produksi tablet jenis narkotika type 1 itu dilakukan sekira pukul 15.28 hingga 18.00 WIB, pada Hari Ini, Sabtu, 28 September 2024.
Dalam penggerebekan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 ton tablet ekstasi termasuk alat pembuat pil ekstasi.
BACA JUGA: Produksi Miras di Banten Meningkat Pesat, Setoran Cukainya Tembus Rp2,07 Triliun Per Agustus 2024
Tak hanya itu, BNN juga berhasil meringkus satu pelaku utama berinisial BS dan 10 orang tersangka.
BACA JUGA: Kepala Kanwil DJBC Banten Bungkam Ditanya Soal Daftar Perusahaan Penyumbang Cukai Miras
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Ekbisbanten.com masih terus melakukan upaya konfirmasi ke BNN Provinsi Banten.***